Dalam rangka penertiban dan sebagai upaya antisipasi penanggulangan limbah Kotoran Hewan (KOHE) di wilayah Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan khususnya bagi pengusaha ternak sapi diharuskan setiap pemohon Pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dilakukan monitoring dan evaluasi ke lokasi atau tempat usaha sebagaimana Peraturan Bupati Kuningan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Kuningan dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 660.1/321/DLH/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Larangan Pembuangan Limbah ternak Ke Sungai. Dari hasil monitoring atau evaluasi tersebut akan dilihat apakah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan setempat atau tidak dan jika ditemukan potensi berdampak negatif disarankan pengusaha ternak sapi untuk membuat tempat penampungan limbah sementara sehingga limbah tersebut tidak akan menyebar kemana-mana dan selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk hal berguna lainnya.
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Ikin Sodikin, S.Sn dengan tegas menyampaikan hal tersebut didampingi stafnya Ogo Freziantara, S.Pd, Jum’at 28 Pebruari 2020 saat melakukan monitoring dan evaluasi kepada salah satu pengusaha ternak sapi milik Bapak Eman Setiana SH yang beralamat di Lingkungan Kondang RT. 010 RW. 003 Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur. Akibat ulah pengusaha ternak sapi yang tidak memiliki penampungan limbah maka kotoran hewan tersebut saat terjadi hujan maka akan tergerus terbawa air hujan dan mengalir menuju sungai yang selanjutnya akan mengalir kemana-mana.
Khawatir atas hal-hal seperti itu, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Cigugur dalam setiap lawatan kegiatan monitoring ke pengusaha ternak sapi selalu menekankan agar pengusaha ternak sapi mengikuti aturan dan ketentuan yang ada karena sering terjadi keluhan dari masyarakat kepada kami apalagi di musim penghujan ini limbah kotoran sapi mencemari sungai dan menimbulkan pemandangan dan bau yang tidak sedap. Hal senada disampaikan oleh Camat Cigugur Kabupaten Kuningan Didin Bahrudin, S.Sos, M.Si dalam setiap kesempatan dan dalam rapat koordinasi yang digelar tiap bulannya selalu menegaskan kepada Kepala Desa dan Lurah agar turut serta, monitoring dan mengingatkan yang diwilayah kerjanya ada pengusaha ternak sapi untuk selalu menjaga limbah dari ternaknya mengingat jika sudah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kita semua yang menjadi repot. (Red, 28/02/2020)

