Akta Lahir

AKTA LAHIR

Secara definisi, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Jika dahulu pengurusan akta kelahiran dilakukan di kelurahan, sekarang pengurusan ini dilakukan langsung di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Satu hal yang perlu diperhatikan, pengurusan akta kelahiran tidak lagi dibuat berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan KTP). Hal ini merujuk pada diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013.

Akta Kelahiran ada beberapa jenis, diantaranya :

Akta Kelahiran Umum

Dokumen ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Disdukcapil. Menurut UU 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Akta Kelahiran Dispensasi

Akta kelahiran ini dibuat bersumber pada laporan kelahiran. Hanya, waktu pelaporannya sudah melampaui batas atau lewat dari 60 hari sejak bayi lahir.

Akta Kelahiran Pengadilan

Jenis Akta Kelahian ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran, di mana pelaporannya lewat dari 1 tahun sejak tanggal kelahiran. Pengurusan akta ini lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibanding akta kelahiran lain.

Persyaratan Umum

Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermaterai Rp6.000.

  • Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Puskesmas/Dokter/Bidan/Dukun Bayi/Tempat melahirkan.
  • Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah Orangtua.
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran

Persyaratan Khusus

Untuk beberapa hal, ada syarat khusus yang harus dipersiapkan, selain persyaratan umum di atas. Untuk pengurusan akta kelahiran dispensasi atau pengadilan karena alasan tertentu, maka si pemohon harus mempersiapkan syarat khusus ini:

  • Surat keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  • Surat keterangan Medis untuk anak yang tidak diketahui asal-usul orangtuanya.
  • Kutipan Akta Kelahiran ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan.
  • Hasil penetapan pengadilan negeri kota/kabupaten setempat.

Jika syarat membuat akta kelahiran lengkap dan telah diajukan, maka pemohon bisa menunggu selama 2-5 hari atau paling lambat 30 hari kerja.