Dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Kaur Umum Desa Puncak Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, baru-baru ini mengadakan seleksi untuk mengisi kekosongan Jabatan Kaur Umum yang bertempat di Aula Kecamatan Cigugur. Berdasarkan surat Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Puncak 2020 Nomor : 05/PAN.Seleksi/III/2020 tanggal 13 Maret 2020,hal Permohonan Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa dan mengacu kepada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Alih Jabatan Perangkat Desa Bab III Pasal 4 ayat 8 Panitia seleksi dimaksud pada ayat (6) dapat meminta fasilitas kepada Camat atau pihak ketiga.
Kamis, 19 Maret 2020 para peserta seleksi calon perangkat Desa Puncak yang diikuti oleh 4 peserta yaitu Ihin Solihin dari RT.007 RW.003 Dusun Ciwuni II, Yoyon Sugria dari RT.015 RW.006 Dusun Karanganyar, Aa Ading Rustandi, S.Ip dari RT.009 RW.004 Dusun Pakembaran, dan Yan Yan Rusdiana dari RT.011 RW.005 Dusun Pakembaran, mengikuti tahapan demi tahapan seleksi Jabatan Kaur Umum dimaksud yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cigugur.
Pelaksanaan seleksi Jabatan Kaur Umum untuk Desa Puncak dilaksanakan dengan 2 metode yaitu metode pemahaman administrasi untuk mengukur sejauh mana peserta memahami dalam menyusun dan melaksanakan proses-proses administrasi kedepannya di desa berdasarkan Tata Naskah Dinas/ ketentuan yang berlaku. Sedangkan metode Wawancara untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan para peserta tes dalam memahami hal-hal terkait bidang pemerintahan secara umum maupun hal lainnya yang berhubungan dengan Tata Kelola Desa.

Wawancara peserta dilakukan oleh 3 orang, yaitu Camat Cigugur Didin Bahrudin, S.Sos.M.Si, Sekretaris Kecamatan Cigugur Dian Ahmad Nasehudin,S.STP.M.Si dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cigugur H.Didi Kusdiana,S.Sos.MM. ”Seleksi ini dilakukan secara objektif tanpa melihat unsur apapun dan kami berharap dari hasil seleksi ini menghasilkan perangkat desa yang memiliki kualitas dalam bekerja di desa, sehingga kedepannya kinerja desa menjadi optimal mengingat desa merupakan ujung tombak dan pusat pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat”, Camat Cigugur menyampaikan dalam sambutannya sebelum pelaksanaan tes dimulai.
Hal yang sama disampaikan oleh Mustopa Kepala Desa Puncak Kecamatan Cigugur ditempat terpisah “Seleksi ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Alih Jabatan Perangkat Desa bukan hanya untuk mengantisipasi hal-hal negatif dari masyarakat Desa Puncak tetapi agar dihasilkan kualitas perangkat desa yang betul-betul sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya”.
H. Didi Kusdiana,S.Sos.MM selesai kegiatan pelaksanaan seleksi peserta perangkat Desa Puncak ditemui diruangannya mengatakan “Seleksi ini merupakan tahapan-tahapan dalam memperoleh bahan dan referensi dari para peserta sehingga panitia seleksi Desa Puncak mempunyai gambaran dalam memutuskan berdasarkan kompetensi dan kapasitasnya para peserta seleksi”. (Red.19/03/2020

